Pengamat Sebut Perubahan Perpres 35 Timbulkan Ketidakpastian Investasi Proyek PSEL
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan memunculkan kekhawatiran pelaku usaha dan investor.
Peneliti isu keberlanjutan dari lembaga kajian kebijakan Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata mengatakan para pelaku usaha dan investor yang telah menanamkan investasi berdasarkan Perpres sebelumnya kini merasa tidak mendapatkan kepastian berusaha oleh kebijakan baru yang sedang digodok pemerintah.
Menurutnya substansi Perpres 35 yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup progresif dalam mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.
Namun, kendala terbesar justru terletak di level implementasi pemerintah daerah sehingga masih menemui banyak kendala.
“Saat ini yang menjadi masalah bukan Perpres-nya, tapi komitmen dan tata kelola di tingkat pemerintah daerah,” kata Gusti kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Gusti menuturkan banyak pemerintah daerah tidak transparan dan tidak akuntabel dalam proses lelang dan penunjukan mitra proyek.
Kata ia ketika Perpres diubah yang terjadi justru menimbulkan ketidakpastian dan membingungkan para investor.
Gusti menilai perubahan regulasi ini dapat merusak kepercayaan investor di Indonesia.
Alih-alih memperbaiki proses yang bermasalah, perubahan Perpres justru berisiko memundurkan semangat pengelolaan persampahan menjadi energi terbarukan.
"Saya mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tegas terhadap daerah yang tidak menjalankan amanat Perpres secara akuntabel dan profesional, ketimbang mengubah aturan yang telah memberikan landasan cukup kuat bagi percepatan proyek Waste to Energy (WtE) di Indonesia," (raa)
Load more