KPK Kebut Bongkar Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Group
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebut pengusutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group.
Hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (22/4/2025).
"Betul ada pemeriksaan Saudara TSL (Tejo Suryo Laksono) ya dilakukan oleh penyidik di Lapas Sukamiskin," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis (23/4/2025).
Tessa mengatakan, pemeriksaan terhadap Tejo dilakukan penyidik untuk melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Gerak cepat ini dilakukan KPK lantaran masa penahanan para tersangka kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 280 miliar itu akan segera berakhir.
"Karena sudah mendekati berakhirnya masa penahanan. Jadi sudah ada beberapa petunjuk yang dipenuhi, salah satunya adalah untuk pemeriksaan saudara TSL dimaksud," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Tejo mengenai perannya sebagai direktur PT GRC.
Dalam kasus ini, Tejo melalui PT GRC diduga menampung uang ratusan miliar dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB).
"Terutama pengetahuan dan perannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai direktur di PT GRC," terang Tessa.
Tejo saat ini sedang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang diusut Kejaksaan Agung.
PT Graha Telkom Sigma merupakan anak usaha Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data.
Kasus korupsi PT GTS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp324,8 miliar.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada Telkomsigma, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum yang ditahan KPK sejak 8 Januari 2025.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan pada 10 Januari 2025 yakni Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT PNB 2016-2018 Afrian Jafar.
Kasus itu bermula saat Robert berniat membuka bisnis data center pada akhir 2016 lalu.
Load more