Insiden Tewasnya Asisten Masinis dan Kecelakaan Lain, Menhub: Keselamatan Jadi Prioritas di Perlintasan Sebidang
- Antara
Berdasarkan data KAI, saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia dengan komposisi 1.883 titik (50,98 persen) dijaga dan 1.810 titik (49,01 persen) tidak dijaga.
KAI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang.
Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750 ribu bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api.(ant/ree)
Load more