Dana Fiskal Pemkot Binjai Diduga Disalahgunakan, Badko HMI Sumut Datangi Kejatisu
- istimewa
Sumut, tvOnenews.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), guna melaporkan dan mendesak pengusutan dugaan penyalahgunaan dana fiskal oleh Pemerintah Kota Binjai.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut yang menyampaikan bahwa mereka menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Binjai.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan hasil di lapangan. Hal ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan dana fiskal,” ujar Yusril, Selasa (22/4/2025)
Lanjutnya menjelaskan, serta perlu diketahui dana fiskal yang diperoleh oleh pemerintah kota binjai diperentukan sebagai program pengentasan kemiskinan secara nasional periodiknya. "Sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah no 37 tahun 2023 jo PMK R.I NO 91 Tahun 2004," ujar Ketua Badko HMI Sumut dalam pernyataannya di depan kantor Kejatisu.
Menurutnya, pengunaan dana fiskal yang pihaknya dapat terkonfirmasi langsung dalam buku APBD dan tercatat dana fiskal hampir 32 miliar.
Namun, kata dia, dari BPKAD Kota Binjai hanya Rp. 20,8 Miliar. Jadi sebutnya, ada terselisih kurang Rp11 Miliar diduga tersebut sengaja dihilangkan dan tindakan tersebut terklarifikasi perbuatan melawan hukum.
"Sehingga penggunaan dana miliaran rupiah dari alokasi APBD Kota Binjai tidak sepenuhnya transparan dan akuntabel. Badko HMI Sumut meminta Kejatisu segera turun tangan menyelidiki dugaan ini demi menjaga integritas pemerintahan dan kepentingan masyarakat," bebernya.
"Maka dalam fenomena ini kejatisu harus cepat ambil tindakan, apabila kejatisu tidak mengubris dumas yang kami lakukan maka kejatisu kehilangan taji untuk mengusut dugaan korupsi dana fiskal dikota binjai, maka kami menilai patut dan wajar kejatisu harus segera cepat menindak lanjutin pengaduan yang kami buat, karena patut diduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 Jo Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Disclaimer: Untuk diketahui, sampai berita ini terbitkan, tim tvOnenews.com terus mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kejatisu dan Pemkot Medan, terutama kepada wali kota Binjai. (aag)
Load more