News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dana Fiskal Pemkot Binjai Diduga Disalahgunakan, Badko HMI Sumut Datangi Kejatisu

Badko HMI Sumut mendatangi Kantor Kejatisu, guna melaporkan dan mendesak pengusutan dugaan penyalahgunaan dana fiskal oleh Pemkot Binjai
Rabu, 23 April 2025 - 02:00 WIB
Dana Fiskal Pemkot Binjai Diduga Disalahgunakan, Badko HMI Sumut Datangi Kejatisu
Sumber :
  • istimewa

Sumut, tvOnenews.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), guna melaporkan dan mendesak pengusutan dugaan penyalahgunaan dana fiskal oleh Pemerintah Kota Binjai.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut yang menyampaikan bahwa mereka menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Binjai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan hasil di lapangan. Hal ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan dana fiskal,” ujar Yusril, Selasa (22/4/2025)

Lanjutnya menjelaskan, serta perlu diketahui dana fiskal yang diperoleh oleh pemerintah kota binjai diperentukan sebagai program pengentasan kemiskinan secara nasional periodiknya.  "Sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah no 37 tahun 2023 jo PMK R.I NO 91 Tahun 2004," ujar Ketua Badko HMI Sumut dalam pernyataannya di depan kantor Kejatisu.

Menurutnya, pengunaan dana fiskal yang pihaknya dapat terkonfirmasi langsung dalam buku APBD dan tercatat dana fiskal hampir 32 miliar.

Namun, kata dia, dari BPKAD Kota Binjai hanya Rp. 20,8 Miliar. Jadi sebutnya, ada terselisih kurang Rp11 Miliar diduga tersebut sengaja dihilangkan dan tindakan tersebut terklarifikasi perbuatan melawan hukum. 

"Sehingga penggunaan dana miliaran rupiah dari alokasi APBD Kota Binjai tidak sepenuhnya transparan dan akuntabel. Badko HMI Sumut meminta Kejatisu segera turun tangan menyelidiki dugaan ini demi menjaga integritas pemerintahan dan kepentingan masyarakat," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka dalam fenomena ini  kejatisu harus cepat ambil tindakan, apabila kejatisu tidak mengubris dumas yang kami lakukan maka kejatisu kehilangan taji untuk mengusut dugaan korupsi dana fiskal dikota binjai, maka kami menilai patut dan wajar kejatisu harus segera cepat menindak lanjutin pengaduan yang kami buat, karena patut diduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 Jo Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Disclaimer: Untuk diketahui, sampai  berita ini terbitkan, tim tvOnenews.com terus mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kejatisu dan Pemkot Medan, terutama kepada wali kota Binjai. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT