News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Direktur TV Swasta Jadi Tersangka, IJTI Khawatir Jadi Iklim Ketakutan Pers

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengkritik penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung. 
Selasa, 22 April 2025 - 19:50 WIB
Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengkritik penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung

Menurut Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka Tian adalah produk pemberitaan, Kejagung mestinya berkoordinasi terlebih dulu dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan," kata Herik dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

Herik mengingatkan berdasarkan Undang-Undang tentang Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana. 

"Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," imbuhnya.

Ia mengatakan, pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi. Meski demikian, pada saat yang sama, IJTI mendukung pengusutan perkara pidana yang tengah terjadi. 

Namun, ia meminta agar pengusutan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

"IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp 478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait," ujarnya. 

"Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap 'menghalangi penyidikan', maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," imbuh dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran advokat MS (Marcella Santoso), advokat dan dosen JS (Junaedi Saibih), dan Direktur Pemberitaan JAKTV TB (Tian Bahtiar) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa dini hari, mengatakan bahwa persekongkolan ini dimulai ketika tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.

Adapun narasi negatif tersebut untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Qohar mengemukakan bahwa narasi negatif itu disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi, mulai dari pemberitaan hingga acara seminar.

Tersangka JS, kata dia, membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.

Tersangka TB lantas menuangkan narasi yang telah dibuat JS ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

“Kejaksaan pun dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka maupun terdakwa,” katanya.

MS dan JS, lanjut Qohar, juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

Kegiatan tersebut kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkan melalui JAKTV dan akun-akun resmi JAKTV, termasuk di media TikTok dan YouTube.

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian ketiga perkara tersebut di persidangan.

Kegiatan demonstrasi itu juga dipublikasikan secara negatif oleh TB dalam berita tentang Kejaksaan.

“Jadi, tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucap Qohar menegaskan.

Atas perannya, tersangka TB mendapatkan uang Rp478.500.000 yang masuk ke dalam kantong pribadinya.

“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka sehingga itu ada indikasi dia (tersangka TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, direktur pemberitaan,” ungkap Qohar.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tahapan selanjutnya, tersangka JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, tersangka MS tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ebs)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral