GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dewan Pers Bakal Selidiki Berita yang Dinilai Kejagung Merintangi Penyidikan hingga Buat Direktur tv Nasional Tersangka

Dewan Pers telah menyambangi kantor Kejaksaan Agung untuk merespons kabar ditetapkannya Direktur Pemberitaan salah satu tv nasional, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka....
Selasa, 22 April 2025 - 17:30 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers telah menyambangi kantor Kejaksaan Agung untuk merespons kabar ditetapkannya Direktur Pemberitaan salah satu tv nasional, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kebenaran fakta pada Berita-berita yang dinilai Kejagung merintangi penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat. Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," ucap Ninik saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

Maksud Ninik menyelidiki kembali isi pemberitaan tersebut adalah untuk memastikan apakah betul yang dikatakan Kejagung bahwa berita dapat menghalang-halangi proses penyidikan penegak hukum.

Ninik menyebut, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam memproduksi berita-berita itu.

"Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak," jelasnya.

Tak hanya itu, Ninik juga menyebut, pihaknya akan mendalami perihal Tian Bahtiar menerima uang sejumlah Rp478 juta yang disebut Kejagung untuk membuat berita yang menyudutkan Jampidsus.

"Satu lagi yang akan kami telusuri adalah soal penerimaan uang, itu tentu kalau kasus hukumnya ada di kejaksaan, nanti akan kami teliti seperti apa," ucap Ninik.

"Karena itu menyangkut profesionalitas, karena dalam Jurnalistik independen itu menjadi sangat penting, syarat utama ketika orang membuat berita atau tidak membuat berita karena pemberian atau suap itukan dilarang," sambungnya.

Nantinya, kata Ninik, apabila memang benar ditemukan pelanggaran dalam pemberitaan tersebut, Dewan Pers akan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Manakala mereka terindikasi melakukan pelanggaran, makan Dewan Pers memiliki bentuk sanksi terhadap perilaku yang melakukan pelanggaran ini bisa pencabutan terhadap kartu kompetensinya," jelas Ninik.

"Posisi direktur itu mensyaratkan ybs harus memiliki kartu utama, kedua yang bersangkutan menjadi anggota dari AJI (cek). Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan," tandasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT