Soal Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Dewan Pers Serahkan Proses Hukum ke Kejagung
- Tangkapan Layar
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers serahkan proses hukum kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
"Terjait tindak pidana maka ini dalah kewenangan penuh Kejagung untuk menindaklanjuti prosesnya, Dewan Pers tidak mau menjadi lembaga yang cawe-cawe terkait prosesnya," katanya.
Sementara untuk menilai pemeritaan, apakah termasuk karya jurnalistk atau bukan, kewenangannya ada di Dewan Pers, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang 40 tahun 1999.
- Tangkapan Layar
"Kami sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan, dan masing-masing menjalakan tugasnya ebagaiman mandat yang diberikan Undang-Undang kepada kami," katanya.
Ninik mengatakan, perilaku paa pekerja pers atau urnalistik ditur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 terdapat Pasal 6.
"Kalau ada indikasi tindakan-tindakan berupa suap atau penyalahgunaan profesinya ada pengaturan dan itu masuk wilayah etik di Pasal 6 dan 8," katanya.
Dewan Pers akan menilai dua hal, pertama soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak.
Kedua menilai perilaku wartawan apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik wartawan dalam menjalankan tugasnya.
"Karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiiring, perusahaan harus professional jurnalisnya juga harus professional. Bekerja secara demokrtis, tidak mencampuradukan opini dan fakta, bekerja dengan standar moral yang tinggi, tidak minta-minta duit, tidak nyuap, dan menggunakan azas praduga tak bersalah," tuturnya.
"Dewan Pers berkewajiban untuk menjaga dan memiliki hak untuk menilai," pungkasnya. (muu)
Load more