KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Penyidikan Kasus Dugaan TPPU di MA
- Fianda Sjofjan Rassat/Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta pada Selasa (22/4/2025).
"Pemanggilan atas nama HH mantan Sekretaris Mahkamah Agung," terangnya.Â
Tessa menyebut Hasbi Hasan dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sebelumnya, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan MA.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Dia disebut-sebut terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima disebut-sebut Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto.
Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. (ant/nsi)
Load more