Ini Peran dan Tampang 6 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Cimanggis Depok
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap 6 orang pelaku pengeroyokan terhadap polisi sekaligus yang melakukan pembakaran terhadap 3 mobil polisi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejatinya jumlah pelaku yang mengeroyok polisi adalah berjumlah 10 orang.
Namun yang ditangkap baru 6 orang, sisa 4 lainnya masih dalam proses pemburuan.
"Dari 6 yang sudah kita tangkap perlu kami sampaikan bahwa kami juga sudah menetapkan 4 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ini sudah ada perannya masing-masing baik itu yang melakukan merusak mobil maupun melakukan penganiayaan," ungkap Wira saat konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Wira menjelaskan, dari 10 orang itu memiliki peran yang berbeda-beda saat aksi perlawanan terhadap aparat kala itu.
"Dari proses yang kami laksanakan, terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian, pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun dan Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," terang Wira.
Wira menegaskan, jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.
"Termasuk premanisme yang memakai kedok ormas. Oleh karena itu kami imbau bagi yang sudah ditetapkan tersangka agar segera menyerahkan diri atau kami akan nanti tangkap akan kejar dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," tandasnya.
Berikut daftar pelaku dan perannya:
1. Nama RS, karyawan swasta, selalu Satgas GRIB Ranting Harjamukti Perannya adalah: menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka an TS, dan memukul Aipda Ariek. RS ditangkap pada Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
2. GR alias AR, buruh harian lepas, selalu Satgas GRIB Ranting Harjamukti Perannya adalah: membakar mobil Xenia warna silver milik petugas GR ditangkap pada Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
3. Nama ASR, karyawan swasta
Perannya adalah melawan petugas Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan didalam portal. ASR ditangkap Senin 21 April 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.
4. Nama LA, karyawan swasta, selaku Sekertaris GRIB Ranting Harjamukti Perannya adalah menghasut warga/ anggota Grib Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Res Depok (berteriak Bakar - Bakar - Bakar) LA ditangkap pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 00.50 WIB.
Load more