Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap 6 orang pelaku pengeroyokan terhadap polisi sekaligus yang melakukan pembakaran terhadap 3 mobil polisi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejatinya jumlah pelaku yang mengeroyok polisi adalah berjumlah 10 orang.
Namun yang ditangkap baru 6 orang, sisa 4 lainnya masih dalam proses pemburuan.
"Dari 6 yang sudah kita tangkap perlu kami sampaikan bahwa kami juga sudah menetapkan 4 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ini sudah ada perannya masing-masing baik itu yang melakukan merusak mobil maupun melakukan penganiayaan," ungkap Wira saat konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Wira menjelaskan, dari 10 orang itu memiliki peran yang berbeda-beda saat aksi perlawanan terhadap aparat kala itu.
"Dari proses yang kami laksanakan, terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian, pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun dan Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," terang Wira.
Wira menegaskan, jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.
Load more