Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan tersangka terhadap oknum dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial MAES alias UF yang merekam mahasiswi berinisial SS mandi di indekos kawasan Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus mengatakan bahwa pelaku terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
“Terhadap perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Padal 35 UU RI 44 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” kata Firdaus kepada wartawan, Senin (21/4).
Sementara itu, Firdaus menuturkan bahwa pelaku mengaku melancarkan aksinya lantaran iseng, karena mendengar suara korban tengah mandi.
Kemudian, pelaku langsung bergegas merekam korban. Pelaku mengakui hal ini dan perbuatannya baru dilakukan sekali.
“Terhadap motif pelaku, dengan iseng karena mendengar korban sedang mandi. Hasil dari proses pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui perbuatannya selama melakukan merekam korban yang sedang mandi. Dan pengakuan dari pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya,” jelas Firdaus.
Adapun video yang telah direkam tersebut, pelaku mengaku hanya untuk dikonsumsi diri sendiri.
Load more