Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI merekomendasikan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pemilik OCI atau Taman Safari Indonesia untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ketika rapat dengan mantan pemain sirkus OCI, pemilik OCI atau Taman Safari Indonesia, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.
Sahroni mengatakan Komisi III DPR memberikan waktu selama tujuh hari agar kedua pihak menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Kasih waktu kalau tujuh hari, kalau tidak diberikan ruang yang baik, bapak laporin lagi (ke kepolisian), nanti kami yang pantau urusannya,” kata Sahroni di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
“Kalau kita kulitin ini urusan enggak akan selesai. Hanya bisa diselesaikan para pihak duduk sama sama dengan kepala dingin,” tambahnya.
Pasalnya, Politisi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa kasus tersebut dianggap telah kadaluwarsa lantaran laporan itu pertama kali dilayangkan ke kepolisian pada 1997.
Selain itu, Sahroni menyebut kepolisian juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 1999.
Load more