Marak Kasus Pelecehan oleh Oknum PPDS di Rumah Sakit, Menkes: Perlu Perbaikan Serius yang Sistematis
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal maraknya pelecehan seksual oleh oknum Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terjadi di beberapa rumah sakit wilayah Indonesia.
“Jadi pada hari ini, saya dan Pak Brian ingin menyampaikan penjelasan mengenai perbaikan-perbaikan yang akan kita lakukan. Berdasarkan kejadian-kejadian yang berulang, terjadi mulai dari Semarang, Bandung, Jakarta, Manado, dan Medan terkait dengan para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS,” kata Budi, saat konferensi pers, pada Senin (21/4/2025).
Budi menyampaikan rasa prihatin dan menyesalkan adanya kejadian pelecehan yang dilakukan oleh oknum PPDS. Pasalnya hal ini bukan hanya terdampak pada peserta didik, melainkan juga berdampak kepada masyarakat.
“Hal-hal yang terjadi terus-menerus ini benar-benar sangat memprihatinkan, dan kami menyesalkan sekali kejadian-kejadian yang berdampak bukan hanya kepada bagi peserta didik, tapi juga terutama bagi masyarakat semua,” ungkap Budi.
Kemudian Budi menegaskan bahwa atas peristiwa ini diperlukan adanya perbaikan yang serius untuk pendidikan program dokter spesialis, guna mencegah terjadinya hal serupa kedepannya.
“Untuk itu, kami merasa harus ada perbaikan yang serius, sistematis, dan konkret bagi pendidikan program dokter spesialis ini,” terang Budi.
Sebelumnya diberitakan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memberikan tindakan tegas terhadap dokter Priguna Anugerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak pasien, FH (18) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya mengungkapkan bahwa KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025).
Hal ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, sehingga tersangka tidak ada izin berpraktik lagi.
“Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan,” ucap Arianti, dalam keterangannya, pada Minggu (13/4/2025).
Kemudian Arianti mengungkapkan bahwa langkah ini juga diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP).
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” terang Arianti.
Sementara itu Arianti menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
“Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS,” jelas Arianti.
Kemudian Arianti mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan ini diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis. (ars/iwh)
Load more