Marak Kasus Pelecehan oleh Oknum PPDS di Rumah Sakit, Menkes: Perlu Perbaikan Serius yang Sistematis
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” terang Arianti.
Sementara itu Arianti menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
“Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS,” jelas Arianti.
Kemudian Arianti mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan ini diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis. (ars/iwh)
Load more