5 Fakta Mencengangkan Insiden Pembakaran 3 Mobil Polisi di Depok
- istimewa
3. Wilayah Terduga Pelaku Pembakaran Tidak Punya RT/RW
Tempat TS dan lokasi pembakaran 3 mobil Satreksrim Polres Depok yakni Kampung Baru, Jalan Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tidak mempunyai pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW).
Hal itu baru diketahui ketika Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengunjungi lokasi pembakaran.
Chandra mengatakan, ihwal pemerintahan, tidak boleh ada sejengkal lahan pun di Depok yang tidak menjadi bagian dari pemerintahan Kota Depok.
Lantaran tidak ada pengurus lingkungan, Chandra menduga, banyak warga di wilayah dengan seribuan keluarga itu tidak terdata secara administratif di Pemerintahan Kota Depok.
4. Belum Ada Terduga Pelaku yang Diperiksa
Demi untuk menjaga kondusifitas di lokasi, polisi belum memeriksa warga yang terlibat perusakan mobil polisi di Cimanggis, Depok.
"Kami belum melakukan yang penting seseorang yang kami amankan dini hari tadi dapat diambil keterangannya untuk melanjutkan proses penyidikan tindak pidana perkaranya dulu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso.
Ketika ditanya jumlah warga yang menghalangi dan merusak mobil polisi berjumlah puluhan, Bambang mengatakan tidak bisa menghitung dan masih dalam penyelidikan.
"Lebih, sekampung," ucapnya.
5. Polisi Bantah Tak Bawa Surat Penahanan
Polres Metro Depok membantah tidak membawa surat penangkapan saat hendak membawa tersangka TS. Kecurigaan warga ini kemudian berujung perusakan mobil polisi di di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat dini hari, 18 April 2025.
Sebelumnya, sempat beredar di media sosial narasi dalam penjemputan tersangka, polisi tidak membawa surat perintah.
"Surat perintah terhadap tiap-tiap LP dibawa, karena situasi, yang dapat ditunjukkan hanya satu. Sedangkan Surat Perintah satu lagi belum sempat ditunjukkan sudah terjadi keributan," beber Bambang. (aag)
Load more