Jakarta, tvOnenews.com - Perwakilan korban dan kuasa hukum kasus investasi bodong EDCCash beraudiensi dengan Komisi Kejaksaan.
Audiensi itu membahas soal raibnya barang bukti Rp1,4 T yang diduga melibatkan oknum Jaksa sehingga merugikan ratusan korban.
Namun, audiensi yang digelar pada Kamis 16 April 2025 lalu itu berakhir tak memuaskan bagi korban.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan Appraisal barang bukti. Pihak Kejaksaan berupaya membuat gaduh dengan tindakan Pihak Kejaksaan yang membujuk korban-korban lain untuk keluar dari Perkumpulan Mitra Bahagia Berkah Bersama dan membuat paguyuban baru," kata Siti Mylanie Lubis selaku kuasa hukum korban dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Siti menambahkan, pihak Komjak juga terkesan lepas tangan atas ulah jaksa yang menuntut perkara EDCCash. Komjak yang seharusnya menjadi pembina dan pengawas fungsi kejaksaan tak keluar tajinya dalam menertibkan oknum yang menjadi dalang raibnya barang bukti.
Bahwa Pihak Kejaksaan tidak mampu menjelaskan tentang keberadaan keseluruhan barang-barang bukti yang disita dan tidak menjawab tentang appraisal barang bukti. Pihak Kejaksaan tidak pernah mengakui perdamaian antara Para Terdakwa dengan Para Korban," tegas Siti.
"Pihak Kejaksaan tidak memberikan berkas perkara namun hanya memberikan Berita Acara Pemeriksaan saja. Saat persidangan agenda menunjukkan barang sitaaan, Kejaksaan menunda persidangan sebanyak 4 kali dan berupaya menyembunyikan 1 (satu) bendaa sitaan berupa sertifikat tanah dan tidak transparan menghadirkan bukti uang cash," beber Siti.
Load more