Komjak Sebut Tak Berwenang Mengusut Raibnya Barang Bukti Rp1,4 T, Korban Kecewa
Perwakilan korban dan kuasa hukum kasus investasi bodong EDCCash beraudiensi dengan Komisi Kejaksaan.
Minggu, 20 April 2025 - 22:08 WIB
Sumber :
- Ist
Atas sikap Komjak, para korban menyayangkan tak ada langkah tindak lanjut penertiban dari oknum yang patut diduga bermain menggelapkan barang bukti.
Komjak berdalih tak bisa mencampuri urusan perkara dan terkesan mengarahkan korban melakukan upaya hukum lain padahal oknum tersebut sudah dilaporkan.
"Namun sangat disayangkan respons yang kurang baik dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tak berwenang untuk membantu Para Korban. Komjak malah menyuruh untuk melakukan upaya hukum lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Komjak tidak memiliki kemanfaatan sebagai lembaga pengawas Kejaksaan Agung," tutupnya. (ebs)
Load more