ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jakarta Barat Jatuhkan Vonis 5 Tahun Dua Terpidana Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana, dan Komisaris perusahaan yang sama, Lily Tjakra. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.
Kamis, 17 April 2025 - 21:00 WIB
PN Jakarta Barat Jatuhkan Vonis 5 Tahun Dua Terpidana Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana, dan Komisaris perusahaan yang sama, Lily Tjakra. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.

”Menimbang seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar satu miliar rupiah. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Solihin.

Perkara ini bermula dari laporan Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, pada 6 November 2023. Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh dua petinggi perusahaan, yakni Wijanto dan Lily. Perusahaan yang berdiri sejak 2017 ini bergerak di bidang perdagangan, khususnya distribusi pupuk.

Dalam persidangan, Margareth mengungkapkan, penggunaan dana perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

”Dana perusahaan digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi, tidak pernah dilaporkan dan tidak melalui mekanisme internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan menguatkan tuduhan tersebut. Selama kurun waktu 2018 hingga 2023, kedua terdakwa tercatat melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan nilai total mencapai lebih dari Rp76 miliar. Dana tersebut digunakan antara lain untuk membeli properti di Jakarta dan Bali, termasuk sebidang tanah di Benoa seluas 1.315 meter persegi, rumah di Kembangan, serta ruko tiga lantai di kawasan Gading Serpong. Sejumlah kendaraan mewah, termasuk Land Rover dan BMW X4, juga dibeli menggunakan dana serupa.

Terkait itu, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang dinilai berasal dari hasil penggelapan. Aset-aset tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, yakni perusahaan PT Mitra Cipta Agro dan pemegang saham lain. Penyitaan tersebut, menurut majelis, merupakan bagian dari langkah pemulihan keadilan bagi korban dalam perkara ini.

Hakim Solihin menambahkan, penyitaan dan pengembalian aset yang diperoleh dari hasil kejahatan juga merupakan bagian dari pemulihan kerugian perusahaan. ”Penyitaan aset dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pengembalian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan pidana para terdakwa,” ujarnya.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik, karena menyangkut kejahatan korporasi yang terjadi di lingkungan perusahaan keluarga, serta dinamika internal yang memunculkan konflik kepentingan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tompian Jopi Pasaribu menuntut kedua terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa seluruh transaksi telah diketahui oleh pemegang saham dan merupakan bagian dari operasional perusahaan. Namun majelis menilai pembelaan tersebut tidak dapat diterima, karena tidak didukung dengan dokumen otentik serta bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetapi substansi putusan dinilai tetap mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Seusai sidang, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan perusahaan, serta penegakan hukum atas penyalahgunaan kepercayaan dalam struktur korporasi. (raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT