Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM Belum Lapor Polisi, Ini Tanggapan Pemda
- ugm.ac.id
Sleman, tvOnenews.com - Para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta diketahui belum melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyebut bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual ke polisi ini menjadi hak korban, apakah yang bersangkutan ingin melanjutkan ke ranah hukum atau tidak.
Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat informasi bahwa para korban ingin melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
Logika berpikirnya adalah para korban ini belum ingin melaporkan atau mungkin malah tidak berkeinginan untuk lapor polisi.
- Sri Cahyani Putri/tvOne
"UPT PPA DIY kami juga belum mendapat aduan, UPTD PPA Kabupaten Sleman dan pihak kepolisian juga belum dapat (aduan). Artinya, kami mendapat informasi seperti awalnya begitu bahwa para korban sudah puas begitu dengan sanksi yang sudah diberikan oleh UGM terhadap pelaku," kata Kepala DP3AP2 Erlina Hidayati Sumardi saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).
Dia memperkirakan, kekerasan seksual yang dialami korban berupa pelecehan fisik. Hal ini yang kemudian membuat korban diduga masih enggan melapor ke kepolisian.
"Saya mendapat informasi dari kepala balai saya itu pelecehan bukan pemerkosaan. Kategorinya juga saya belum jelas benar ya mbak, tetapi pelecehan fisik," ungkap Erlina.
Terlebih, kasus kekerasan seksual ini sebelumnya sudah ditangani oleh UGM melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) maupun rektorat.
"Jadi terhadap beberapa korban, saya mendapat info sudah dilakukan pendampingan oleh UGM sendiri, karena punya perangkatnya," ucap Erlina.
Diketahui, pihak kampus juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan Edy sebagai dosen. Hal ini setelah, dia terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023. Surat Keputusan (SK) pemecatan pun sudah keluar.
Kemudian terkait dengan posisi jabatan Pegawai Negeri Sipil dan guru besar masih dalam proses pemeriksaan oleh tim disiplin kepegawaian.
Kendati demikian, pihaknya sangat membuka diri seandainya nanti korban melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
Tentunya, DP3AP2 DIY siap mendampingi, termasuk menjaga keamanan korban bila perlu sampai ke jiwanya.
"Kami juga punya rumah aman seandainya diperlukan. Pendampingan di pengadilan misalnya itu all out kalau kami. Juga membuka diri untuk melakukan pendampingan psikologi. Yang jelas, kami siapkan bila ada permintaan-permintaaan seperti itu," imbuh Erlina.
Pada Rabu (16/4/2025), DP3AP2 DIY disebutnya telah melakukan rapat dengan satgas PPKS UGM. Ke depan, pihaknya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pihak kampus untuk proses berikutnya.
"Nanti mungkin minggu depan sudah dapat. Mungkin nanti perlu kesepakatan juga dengan UGM untuk apa yang harus dilakukan selanjutnya," pungkas Erlina. (scp/muu)
Load more