Drama Rebutan Aset Indra Kenz, Korban Cuma Dapat 'Receh'
- Dok. tvOnenews.com
Ia juga menyebutkan korban yang merugi nilainya beragam ada yang jutaan bahkan sampai miliaran rupiah. Akibat kerugian tersebut para korban bahkan sampai harus menjual aset, keluarganya hancur berantakan hingga bunuh diri.
Kini drama investasi bodong Binomo sampai pada 'episode terakhir' setelah 3 tahun penuh lika liku.
Kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz telah berkekuatan hukum tetap. Aset Indra Kenz senilai ratusan miliar pun kini dikembalikan ke korban lewat Paguyuban Trader Indonesia Bersatu.
Total ada 38 aset Indra Kenz yang disita dan dikembalikan ke korban dari rumah mewah hingga mobil Ferarri. Dalam perkara ini, korban berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar, yakni sebesar Rp83 miliar.
pengadilan telah mengembalikan aset kepada korban, yaitu tiga buah ponsel merek iPhone, satu unit mobil sedan merek Tesla Model 3 AT, sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Sumatera Utara, serta satu unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB.
Pengadilan juga mengembalikan uang Rp5 miliar dari berbagai rekening Indra Kenz.
Dalam prosesnya, harta rampasan Indra Kenz itu dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,).
Di tengah jalan, Paguyuban Trader Indonesia Bersatu mengalami perpecahan, banyak anggota mempersoalkan penjualan aset Indra Kenz yang harus dikembalikan kepada para korban tidak transparan oleh Ketua Maru Nazara.
Para anggota dan pengurus PTIB kemudian mengadakan rapat anggota korban penipuan Binomo dan memutuskan melaporkan kepengurusan lama ke Polda Metro Jaya.
Dalam rapat anggota paguyuban korban Indra Kenz tersebut, disepakati penggantian kepengurusan lama menjadi kepengurusan baru. Ketua PTIB yang baru adalah Leo Chandra, dan Edwin Kurniawan sebagai Wakil Ketua, Eric serta Duana Pangabean sebagai Bendahara serta Shidqi Razan sebagai Sekretaris.
Ketua PTIB Leo Chandra menilai pengurus PTIB lama tidak transparan menyampaikan informasi hasil penjualan aset dan aset apa saja yang sudah maupun belum terjual. PTIB mewakili 144 korban penipuan Binomo.
"Kami mencurigai adanya kasus tidak transparan ini karena para anggota tidak pernah menerima laporan keungan dari pengurus secara jelas," kata Leo, Rabu (22/11/2023).
Dari berbagai aset itu, satu unit mobil Tesla dijual dengan harga jual Rp435 juta, dipotong untuk perbaikan Rp35 juta. Namun dana yang masuk ke PTIB hanya Rp375 juta, padahal seharusnya Rp400 juta. Aset berupa satu unit mobil Ferrari dijual Rp1,5 miliar.
Leo juga mempertanyakan aset jam tangan Rolex yang belum jelas keberadaannya. "Ada juga penarikan dana sebesar Rp2 M dengan cara Rp1 M diambil secara cash dan Rp1 M via transfer ke rekening lawyer atas nama Nibezaro Zebua yang tidak diketahui oleh anggota," ungkapnya.
Leo juga menyebut pengurus lama juga tidak transparan mengenai banyak pengeluaran dana anggota yang dinilai sangat tidak masuk akal.
"Apalagi ditambah, para anggota paguyuban tidak ada hak bicara dan bertanya di dalam grup karena grup dikunci oleh pengurus sehingga menyulitkan anggota untuk musyawarah," ujarnya.
Menurut salah seorang korban yang enggan disebut namanya, ia kecewa lantaran hanya mendapatkan pengembalian ganti rugi yang sangat kecil.
"Ada yang dapat puluhan ribu sampai ratusan ribu doang," katanya kepada tvOnenews.
Para korban pun kecewa karena aset Indra Kenz yang dikembalikan mencapai puluhan miliar. Apalagi proses pengembalian banyak yang menggunakan rekening pribadi bukan rekening PTIB.
"Dan mereka yang harusnya dapat ratusan juta cuma dapat Rp2 juta, banyak yang dikembalikan transfernya melalui rekening pribadi. Ada yang dapat Rp20 ribu," katanya.
Mereka juga mengungkapkan dugaan kongkalikong antara pengurus PTIB lama dengan calon mertua Indra Kenz Rudianto Pei soal jual beli aset.
"Kabarnya ada yang dibeli balik sama Rudianto Pei," katanya.
Ketua PTIB lama Maru Nazara membenarkan jika penjualan aset memang nilainya mengecewakan. Ia menyebut penjulana aset hanya mencapai Rp15-17 miliar, jauh dari total kerugian yang ditetapkan pengadilan yakni Rp83 miliar.
"Kita mensyukuri saja paling kayanya kan sudah ditangani dengan baik dan bisa selesai dengan baiklah, seperti itu," katanya.
Pernyataan Maru tersebut sangat kontradiksi dengan awal-awal ia membongkar kejahatan Indra Kenz. Kini ia melembek tak segarang waktu awal kasus ini mencuat hingga membanting laptop.
Ia membantah terjadi penggelapan dana. Maru berkilah setiap dana yang masuk telah dibagikan secara proporsional dan transparan.
"Semua dana yang masuk, tiap ada penjualan aset kami potong operasional baru kami bagikan secara proporsional," katanya.
Ia pun mengklaim ada korban yang mendapat ganti rugi hingga Rp1 miliar.
"Karena memang kerugian dia gede," kata Maru.
Maru pun mempersilakan kepada kubu Leo Chancra untuk membuktikan tudingan penggelapan dana.
"Semua ada catatan lengkap, silakan dibuktikan jangan koar-koar saja," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PTIB Nibezaro Zebua mengaku tak tahu menahu soal pengembalian aset.
"Itu urusan pengurus," ucapnya. (ebs)
Load more