Dokter Cabul Pakai Obat Bius untuk Perkosa Pasien, BPOM RI akan Perketat Penggunaan Obat-obatan di Rumah Sakit
- Rubby Jovan-Antara
Bandung, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, meninjau gedung MCHC, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/04/2025).
Dalam tinjauannya di gedung yang merupakan saksi bisu tempat dimana oknum dokter PPDS Unpad lakukan aksi bejatnya, Taruna mengatakan pihaknya akan lebih perketat pengawasan terkait regulasi, dan prosedur penggunaan obat-obatan khususnya obat bius di instalasi farmasi di setiap rumah sakit.
"Obat yang berhubungan dengan bius itu memang menjadi domain tanggung jawabnya Badan POM untuk mengawasinya," kata Taruna usai tinjauannya, Kamis (17/4/2025).
- Cepi Kurnia/tvOne
Oleh karena itu, lanjutnya untuk pengawasannya BPOM memastikan di instalasi farmasi pelayanan rumah sakit itu sesuai dengan prosedur, sesuai dengan protokol untuk tidak terjadi penyimpangan, tidak terjadi ilegal penggunaan obat-obat tersebut.
"Jadi, kami melihat itu kami harus lebih intens lagi ke seluruh rumah sakit," sambungnya.
Taruna menambahkan, pihaknya sebagai otoritas pengawasan obat, akan merubah peraturan terkait penggunaan obat termasuk ketamin, salah satu obat yang disalahgunakan Dokter PPDS Unpad untuk melancarkan aksinya.
"Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kita revisi, kita amandemen, kita akan perbaiki, termasuk yang berhubungan dengan peraturan, yang berhubungan dengan ketamin. Kita sekarang on progress untuk membuat peraturan khususnya yang lebih ketat lagi," tegasnya.
Taruna pun menyayangkan kejadian Dokter PPDS melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut.
Taruna yang juga berprofesi seorang dokter, tentu mengecam segala aksi yang bertentangan dengan kode etik profesi yang seharusnya melayani dengan baik masyarakat tersebut.
"Kita berkoordinasi dengan polisi, kejadian dokter yang melakukan pembiusan itu, itu sangat merusak citra. saya dokter, sangat merusak citra seorang dokter ya. Dia telah melakukan kejadian pelanggaran etik, pelanggaran hukum, dan tidak berkemanusiaan, dia harus dihukum setinggi-tingginya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin mengkritisi lemahnya pengawasan penggunaan obat bius di RSHS.
Yang mengakibatkan seorang dokter residen PPDS dapat menggunakan obat bius tersebut untuk lakukan tindak kejahatan seksual. (cep/muu)
Load more