News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Sebut Vendor Tidak Benar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BBM Pertamina, Ini Alasannya

Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum Progresif (IKHP) Tegar Putuhena sorot kasus Pertamina soal dugaan korupsi pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak.
Kamis, 17 April 2025 - 13:52 WIB
Dok. Gedung Pertamina
Sumber :
  • PT Pertamina

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum Progresif (IKHP) Tegar Putuhena menyoroti kasus Pertamina terkait dugaan korupsi pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak. 

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap salah satu vendor BBM dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak dinilai tidak tepat dan salah sasaran. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga menekankan vendor tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan dan hanya menjalankan perintah berdasarkan kontrak sah dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

“Jika pelaksana teknis dijadikan tersangka tanpa bukti bahwa ia menyimpang dari kontrak atau bertindak di luar kewenangan, maka itu bertentangan dengan prinsip hukum pidana,” ujar Tegar dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

tvonenews

Tegar, yang juga seorang advokat, itu mengacu pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Kalau vendor hanya menjalankan tugas legal, bagaimana bisa dibuktikan ada unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea)?” katanya.

Menurut Tegar, pelaksana teknis yang hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah resmi dari pemegang otoritas tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, kecuali dapat dibuktikan bahwa mereka turut merancang atau menginisiasi perbuatan melawan hukum.

“Dalam struktur hukum pidana, pelaksana yang tunduk pada perintah sah tidak dapat dijadikan pelaku kejahatan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Mereka antara lain berinisial MR, AW, dan IY dari pihak swasta, serta legal officer dan sejumlah pelaksana operasional vendor yang disebut terlibat dalam aktivitas distribusi dan blending BBM.

Namun, sebagian tersangka disebut hanya berperan sebagai pelaksana teknis tanpa kewenangan kebijakan.

Tegar juga menekankan asas nullum delictum, nulla poena sine culpa—tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan.

“Pidana itu ultimum remedium. Kalau perkaranya administratif atau perdata, jangan dipaksakan jadi pidana,” terangnya.

Blending BBM sendiri merupakan proses legal dan lazim dalam industri migas, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013.

Proses ini bertujuan untuk meningkatkan mutu BBM agar sesuai standar nasional (SNI), dan bukan termasuk perbuatan melawan hukum.

Terakhir, jika penegakan hukum menyasar pihak yang bukan pengambil kebijakan, maka bukan hanya keadilan yang terganggu, tetapi juga kepastian hukum dan iklim usaha di sektor energi.

“Kepastian hukum yang terganggu juga akan berdampak pada kepastian investasi. Padahal, pemerintahan Prabowo sangat fokus pada sektor ekonomi dan investasi, serta sedang giat mencari investor untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai ketidakpastian hukum justru menghambat pembangunan ekonomi dan investasi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan tidak menyasar aktivitas blending BBM.

“Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).(lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT