Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini viral sebuah video yang melihatkan seorang dokter kandungan di Garut yang melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya saat melakukan USG.
Dokter bernama Muhammad Syafril Firdaus itu terekam CCTV memegang payudara korban saat melakukan USG.
Tak berselang lama, Polres Garut akhirnya menetapkan dokter kandungan tersebut sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menyebut sudah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara termasuk koordinasi dengan ahli, oknum dokter kandungan cabul itu kini statusnya sudah menjadi tersangka.
"Memang kita sudah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan dan koordinasi dengan ahli menemukan dua alat bukti dan malam ini kita naikan sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Rabu (16/4/2025) malam.
Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa tersangka.
"Dari saksi menjadi tersangka dua alat bukti sudah mencukupi. Pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf B dan C dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
"Mulai malam (16/4/2025) ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka," tutupnya.
Load more