Garut, tvOnenews.com - Polres Garut, Jawa Barat, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum dokter kandungan yang melakukan pelecehan kepada pasien ibu hamil saat USG.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal kekerasan seksual. Adapun ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Oknum dokter di Garut yang melakukan pelecehan kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta di Garut akhirnya ditetapkan tersangka.
Polisi menaikkan status tersangka yang tadinya sebagai terperiksa saksi usai mengumpulkan dua alat bukti termasuk menerima laporan dari dua orang pasien korban pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menyatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara termasuk koordinasi dengan ahli, per malam Rabu (16/4/2025) oknum dokter cabul berinisial MSF itu statusnya sudah menjadi tersangka.
"Memang kita sudah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan dan koordinasi dengan ahli menemukan dua alat bukti dan malam ini kita naikan sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Rabu (16/4/2025) malam.
Load more