Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung bocorkan peran penting Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei dalam kasus dana suap Rp60 Miliar terhadap kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan bahwa Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei berperan sebagai pemberi dana suap Rp60 Miliar di kasus tersebut.
Lanjutnya menjelaskan, mulanya permintaan 'pengurusan' perkara disampaikan oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ariyanto Bakri selaku pengacara ketiga korporasi.
Ariyanto yang menerima permintaan dari Wahyu untuk menyiapkan dana Rp60 miliar sebagai imbalan pemberian vonis lepas kemudian melaporkannya kepada rekannya Marcella Santoso.
"Lalu Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing yakni SGD atau USD," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025) malam.
Selang tiga hari, Qohar menyebut Syafei kemudian kembali menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah tersedia.
Dia lantas menanyakan dimana lokasi penyerahan uang suap tersebut.
Load more