Kejagung Bocorkan Peran Penting Pegawai Wilmar di Kasus Suap Rp60 Miliar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung bocorkan peran penting Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei dalam kasus dana suap Rp60 Miliar terhadap kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan bahwa Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei berperan sebagai pemberi dana suap Rp60 Miliar di kasus tersebut.
Lanjutnya menjelaskan, mulanya permintaan 'pengurusan' perkara disampaikan oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ariyanto Bakri selaku pengacara ketiga korporasi.
Ariyanto yang menerima permintaan dari Wahyu untuk menyiapkan dana Rp60 miliar sebagai imbalan pemberian vonis lepas kemudian melaporkannya kepada rekannya Marcella Santoso.
"Lalu Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing yakni SGD atau USD," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025) malam.
Selang tiga hari, Qohar menyebut Syafei kemudian kembali menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah tersedia.
Dia lantas menanyakan dimana lokasi penyerahan uang suap tersebut.
Ketika itu, ia mengatakan tersangka Marcella meminta agar Syafei langsung berkoordinasi dengan Ariyanto Bakri.
Qohar menjelaskan Ariyanto dan Syafei kemudian bertemu di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada tersangka AR (Ariyanto). Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu)," bebernya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Load more