Mahasiswa Indonesia Ditahan di AS dan Visanya Dicabut, Komisi I DPR Minta Pemerintah Turun Tangan
- Instagram @junicosiahaan
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan menyoroti penahanan seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS), yang ditahan oleh otoritas setempat.
Dia mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan seluruh jajaran perwakilan diplomatik Indonesia di AS mendampingi mahasiswa tersebut dalam menghadapi proses hukum.
"Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap WNI kita yang ditangkap di Amerika Serikat,” tegas Junico kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
“Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut marwah negara dalam melindungi warganya di luar negeri,” tambahnya.
Junico menegaskan mahasiswa tersebut harus mendapat perlindungan maksimal berdasarkan prinsip keadilan universal dan asas non-diskriminasi.
Dia menyebut pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional.
“Indonesia harus menunjukkan bahwa kita serius dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara. Apalagi, ketika menghadapi sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri,” jelasnya.
Di sisi lain, politisi PDIP ini mengimbau WNI yang menjadi imigran untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyuarakan opini.
“Ini bukan soal membatasi kebebasan berekspresi, tetapi lebih kepada memahami konteks politik dan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal masing-masing,” ungkap Junico.
Kronologi Mahasiswa RI di AS Ditahan
Diketahui, mahasiswa tersebut bernama Aditya Harsono Wicaksono. Dia diketahui tinggal di Marshall, Minnesota.
Aditya ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.
Penahanan Aditya dilakukan beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba.
Pria berusia 33 tahun itu diduga ditangkap karena mengikuti aksi protes terkait kematian George Loyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada tahun 2021.
Saat ini, Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Pihak Kemlu dan Kementerian Hukum RI disebut telah melakukan pendampingan untuk Aditya.
Dia disebut juga pernah tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti yang masuk dalam fourth degree offense saat melakukan aksi protes.
Load more