Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sederet mobil mewah terkait kasus suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Deretan mobil mewah tersebut ditempatkan di Gedung Kejaksaan Agung pada Minggu (13/4/2025) lalu.
Diketahui Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap perkara korupsi ekspor CPO.
Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, advokat MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Setelah itu, Kejagung kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yakni hakim PN Jakpus Agam Syarif Baharuddin, Djuyamto, dan Ali Muhtarom.
Berikut adalah deretan mobil mewah yang telah disita oleh Kejagung terkait kasus suap perkara ekspor CPO di PN Jakpus.
Load more