Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Ali Muhtarom yang juga bertugas dalam sidang Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Terkait penetapan Ali Muhtarom sebagai tersangka, PN Jakpus mengganti hakim tersebut pada sidang perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.
"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perakra ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).
PN Jakpus menetapkan Alfis Setiawan menggantikan Ali dalam sidang tersebut.
Hari ini, sidang dengan terdakwa Tom Lembong dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Diketahui, dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong menimbulkan kerugian negara Rp578,1 miliar.
Mantan Mendag itu dinilai telah bersalah karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode terhadap 10 perusahaan.
Load more