Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) bersama tiga orang lainnya yakni WG, MS AR sebagai tersangka kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini Sabtu (12/4/2025),” kata Qohar, di Kejagung, pada Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut Qohar menerangkan bahwa tersangka WG dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Kemudian tersangka MS dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Untuk tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” jelas Qohar.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka WG yakni Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 B, juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Load more