Kejagung Kuliti "Dosa-dosa" Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Terungkap Sangkaan Pasalnya...
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa empat tersangka berinisial WG, MS, AR, MAN.
“Satu tersangka WG, yang bersangkutan selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penetapan nomor 21 tanggal 12 April 2025,” ucap Qohar, di Kejagung, pada Sabtu (12/4/2025).
Kemudian tersangka MS selalu advokat. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor 22 tanggal 12 April 2025.
Selanjutnya tersangka AR yang juga sebagai advokat dengan penetapan nomor 23 tanggal 12 April 2025.
“Dan yang terakhir adalah MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penetapan nomor 24 tanggal 12 April 2025,” jelas Qohar.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka WG yakni Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 B, juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya tersangka S dan AR, disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka MAN diduga melanggar Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, yaitu untuk tersangka WG dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” jelas Qohar.
Kemudian untuk tersangka MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya untuk tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Untuk diketahui, Majelis Hakim sebelumnya membebaskan PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dalam kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Kendati demikian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.107.900.841.612,08 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Kemudian terdapat kerugian sektor usaha dan rumah tangga sebesar Rp3.156.407.585.578,00 akibat korupsi di sektor minyak goreng dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, tanggal 15 Juli 2022.
Sementara itu dalam kasus ini, PT Wilmar Group dihukum denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang.
Lalu apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi, maka dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita.
Jika tidak mencukupi, maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Selanjutnya terdakwa Permata Hijau Group dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang.
Selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Apabila harta benda korporasi dan David disita untuk dilelang, tapi tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
Kemudian terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 kepada personil Pengendali PT MUSIM MAS.
Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan.
Jaksa juga menuntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 yang dibebankan kepada para Terdakwa Korporasi secara proporsional.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan penutupan perusahaan selama 1 tahun.
Adapun para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ars/lkf)
Load more