Jangan sampai ada perusahaan yang melanggaran UU pada tender pipa di sektor migas.
Dia mengingatkan, industri sektor migas harus tunduk pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.
"Disaat seluruh dunia, tiap negara melakukan proteksi terhadap industri dalam negerinya, bukan malah memberi karpet merah untuk industri asing. Apalagi dalam UU sudah jelas mensyaratkan produk TKDN yang sudah melebihi 40%," ujar Nalar.
Sebagaimana juga menjadi kekhawatiran Asosiasi pabrikan besi dan baja dalam negeri.
Hal senada disampaikan oleh The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Ismail Mandry menyerukan bahwa pemerintah harus mengantisipasi pasar Indonesia yang akan dibanjiri besi dan baja produk impor.
Ini sebagai dampak dari peralihan distribusi barang dari AS akibat Tarrif Trump.
Muhammad Nalar A Khair meminta agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.
Load more