Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang menganiaya asisten rumah tangganya (ART) yang berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menuturkan bahwa kedua pelaku yakni istri berinisial SSJH dan suaminya berinisial AMS.
“Identitas daripada kedua tersangka sebagai pelaku utamanya adalah SSJH (istri) pekerjaan sebagai ibu rumah tangga dan suaminya berinisial AMS yang dalam hal ini bertindak sebagai turut serta atau membantu dilakukan penganiayan tersebut,” kata Nicolas, kepada wartawan, pada Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut Nicolas menerangkan bahwa dalam penangkapan ini pihaknya juya menyita barang bukti berupa pakaian korban, rekaman CCTV, hasil psikologi dan psikiateri korban.
“Korban sampai saat ini berada di kampung halamannya di Banyumas dan masih dalam perawatan intensif. Kebetulan korban juga mengalami luka berat sehingga dirawat di RSUD Banyumas,” terang Nicolas.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," ucap Nicolas.
Load more