Jakarta, tvOnenews.com - Tim Opsnal Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial J (34) yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di dua lokasi wilayah Jakarta Selatan.
Perwira Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (9/4).
“Identitas pelaku diamankan Julisa yang berperan sebagai eksekutor. Pelaku ditangkap di Jalan H. Sapri, Jati Mulya, Kecamatan Cilodong Depok, Jawa Barat,” kata Aditya kepada wartawan, Jumat (11/4).
Lebih lanjut, Aditya menyebutkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan mengajak bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor.
Adapun awalnya peristiwa itu terjadi di Jalan H Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (26/2). Pelaku menggunakan jasa ojek online (Ojol) mendatangi rumah korban dan mengaku akan membeli motor yang dipasang di iklan Facebook korban.
“Kemudian salah satu pelaku meminta untuk test drive dengan memboncengkan korban. Sementara temannya yang mengaku sebagai Gojek ditinggal di kontrakan rumah korban. Saat mencoba, pelaku modus seolah motor ada yang rusak. Lalu pelaku menyalakan kembali dan pada saat lengah, motor dibawa kabur,” jelas Aditya.
Load more