Menurutnya, beberapa agama pada masa lalu mungkin membenarkan pidana mati berdasarkan doktrin dan hukum agama tersebut.
Akan tetapi, dalam perkembangan teologis masa kini, ada pula tafsir baru yang menolak pidana mati.
KUHP terbaru mengambil jalan tengah antara berbagai pendekatan. Seperti diketahui, pidana mati dikenal dalam hukum pidana Islam, hukum pidana adat maupun dalam KUHP warisan Belanda.
Oleh karena itu, pihaknya menghormati hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga pidana ini tidak dihapuskan, tapi dirumuskan sebagai upaya terakhir yang pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. (ant/nsi)
Load more