Detail Foto - Menko Kumham Imipas: Pidana Mati Tidak Dihapuskan, tapi Bersifat Khusus dan Hati-Hati
ILUSTRASI - Terpidana
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru tidak dihapuskan.
- galeri foto