Penyidik KPK Digugat Perdata Rp2,5 Miliar, Novel Baswedan: Ini Adalah Serangan Balik
- Eko-tvOne
Bogor, tvOnenews.com - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) IA Kota Bogor pada Rabu (9/4/2025).
Kedatangan Novel ini sebagai bentuk dukungan gugatan perdata kepada penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti atas perkara tukar rugi Rp2,5 miliar terhadap tindakan intimidasi.
Gugatan tersebut dilayangkan mantan terpidana Agustiani Tio mantan personel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Novel datang sebagai bentuk dukungan setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan semangat, jujur dan objektif.
“Dalam konteks ini saya prihatin ketika ada penegak hukum digugat secara perdata. Bayangkan penegak hukum walaupun dia sebagai penyidik atau jabatan-jabatan lain karena ada penyelidik, penuntut dan juga ada hakim tentunya,” kata Novel.
“Ketika bekerja mereka itu bekerja untuk dan atas nama negara. Dalam hal tersebut kalau kemudian penegak hukum justru malah digugat secara perdata ini kita prihatin. Dalam pandangan saya ini adalah serangan balik kepada personel yang sedang melakukan tugas demi kepentingan negara dalam upaya memberantas korupsi,” sambung dia.
Novel mengatakan dirinya perlu hadir dalam sidang ini untuk memberikan dukungan yang jelas.
Dia berharap negara tidak boleh diam ketika ada penegak hukum yang digugat.
“Bayangkan kalau kemudian ada proses yang dilakukan penegak hukum digugat secara personal dan ini semakin masif terjadi dimana-mana, maka penegak hukum akan menjadi takut bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional,” ujar Novel. (ek/nsi)
Load more