Kecelakaan KA Jenggala Vs Truk Kayu di Gresik, Asisten Masinis Meninggal Dunia
Kereta Api Commuter Line Jenggala, rute Stasiun Indro Gresik - Sidoarjo, terlibat kecelakaan dengan truk trailer bermuatan kayu logging, pada Selasa (8/4) sekitar pukul 18.35 WIB, tepatnya di km 7+600 atau Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Rabu, 9 April 2025 - 10:25 WIB
Sumber :
- IST
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.(mhb/ebs)
Load more