Kecelakaan KA Jenggala Vs Truk Kayu di Gresik, Asisten Masinis Meninggal Dunia
- IST
Gresik, tvOnenews.com - Kereta Api Commuter Line Jenggala, rute Stasiun Indro Gresik - Sidoarjo, terlibat kecelakaan dengan truk trailer bermuatan kayu logging, pada Selasa (8/4) sekitar pukul 18.35 WIB, tepatnya di km 7+600 atau Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, satu orang korban yakni asisten Masinis dikabarkan meninggal dunia saat menjalani perawatan, sementara Masinis mengalami luka dan sudah dilarikan ke RS Semen Gresik.
Kapolsek Kebomas, Gresik, Kompol Gatot mengatakan dalam kecelakaan kereta commuter vs truk logging itu, ada dua orang korban dan telah dilakukan evakuasi dibawa ke RS Semen Gresik.
"Kedua korban sudah dievakuasi dan dilarikan ke RS Semen Gresik," ujarnya, saat di lokasi kejadian, Selasa (8/4/2025).
Ditambahkan Kompol Gatot, saat itu kondisi kedua korban terjepit kayu logging. Dan saat dievakuasi, korban tidak sadarkan diri di RS semen Gresik, lalu mendapatkan penanganan oleh dokter IGD.
"Ketika diperiksa di RS semen Gresik, satu korban bernama Abdillah Ramdan asisten masinis meninggal dunia sedangkan korban Purwo Pranoto Masinis alami luka berat," pungkasnya.
Atas insiden tersebut, KAI segera melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan.
Proses evakuasi langsung dilakukan, dan rangkaian pengganti dengan nomor sarana K330801-04 segera dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan rangkaian yang terdampak.
Pada Selasa (8/7) pukul 18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang KA 470 kemudian dialihkan ke rangkaian pengganti agar tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat dan nyaman.
KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000, bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Load more