Viral Jual Ice Cream Mengandung Alkohol, Satpol PP Surabaya Segel Stand Pedagang
- Istimewa
Surabaya, tvOnenews.com - Usai viral di media sosial, terkait stand penjualan ice cream diduga mengandung alkohol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah stand penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat.
Langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview (mengulas) stand tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Dalam video yang beredar, penjaga toko menjelaskan kepada salah satu pembeli, dimana varian ice cream yang memiliki kesamaan nama dengan brand minuman beralkohol, bahkan penjaga toko juga menjelaskan kandungan alkohol di dalam es krim yang mencapai 40 persen.
Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
Petugas Satpol PP mendatangi langsung stand es krim yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.
"Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stand," jelas Yudhistira.
Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.
"Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan," Lanjutnya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP juga memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut.
“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya. (sha/muu)
Load more