Sementara itu Aprino menyebutkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban dan mengaku telah melakukan aksi cabul sebanyak tiga kali sejak Desember 2024.
"Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban," ucap Aprino.
Atas perbuatannya, pelaku diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan dengan sangkaan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ars/raa)
Load more