Penerbangan balon udara merupakan tradisi syawalan yang dahulu belum diatur yang kemudian bertransformasi seiring kemajuan zaman menjadi festival budaya yang meriah dan aman dengan berpedoman pada aturan PM 40 Tahun 2018.
Serta beberapa peraturan daerah atau surat edaran daerah terkait (Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo, Kota Sidoarjo, Kota Madiun dan Kota Pekalongan).
"Dimana sebagaimana tercantum pada Pasal 2 dan 3 PM 40 Tahun 2018 bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat (festival budaya, perayaan tahunan dan adat budaya lokal lainnya) wajib ditambatkan," terang Lukman.
Lukman menambahkan bahwa penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali, bukan hanya berdampak pada keselamatan penerbangan, namun juga merugikan masyarakat karena bisa jatuh di rumah warga, dan lebih fatalnya dapat menyebabkan pemadaman listrik apabila balon udara jatuh pada jaringan listrik.
Dia mengatakan bahwa kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, edukasi hingga penertiban oleh pemerintah khususnya Kemenhub, kepolisian dan Pemda setempat telah dilakukan setiap tahun, bahkan dilakukan penyitaan terhadap balon udara tersebut khususnya pada periode Lebaran.
"Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan BMKG terkait prediksi arah angin guna memprediksi pergerakan balon udara liar serta informasi penerbangan dari AirNav Indonesia sebagai pedoman bagi para pilot dalam bertugas,” kata Lukman.
Adapun pelaksanaan penerbangan balon udara untuk festival budaya masyarakat yang telah diatur sesuai PM 40 Tahun 2018 telah memberikan efek yang positif terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.
Load more