Jakarta, tvOnenews.com - Sepanjang 2025, AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, mencatat 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan sebagai regulator nasional, Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," kata Lukman di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Dia mengatakan penertiban dan proses hukum dilakukan sebagai bentuk edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.
Load more