Polri Tegaskan Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing Wujud Pelayanan dan Perlindungan
Polri buka suara soal Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing di Indonesia.
Kamis, 3 April 2025 - 20:38 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," tegasnya.
Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.(*)
Load more