Polisi Tangkap Pembakar Dua Mobil di Cianjur, Ternyata Ini Motif Pelaku
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus Iqbal Gandi Siregar (21) atas dugaan sebagai pelaku pembakaran dua unit mobil di area parkir ruko, Jalan Siliwangi, Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kamis (3/4).
Polisi dapat mengidentifikasi pelaku setelah mendapat rekaman kamera pengawas atau CCTV dan keterangan saksi-saksi.
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tanpa perlawanan," kata AKP Tono dalam keterangannya.
Adapun pelaku nekat melakukan aksinya, karena cemburu pacarnya digoda orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran dua mobil Toyota Avanza bernopol F-1801-WI dan F-1408-PM ada unsur kesengajaan, bukan arus pendek pada kelistrikan dalam mobil.
Satu mobil terbakar di bagian kap mesin, sedangkan satunya lagi sebagian besar terbakar.
Setelah memintai keterangan saksi dan melihat rekaman kamera pengawas, polisi melihat seorang pria menghampiri mobil dan membakar ban bekas di dekat mobil. Api kemudian dengan cepat membesar, lalu membakar dua unit mobil yang terparkir. (ant/dpi)
Load more