Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus Iqbal Gandi Siregar (21) atas dugaan sebagai pelaku pembakaran dua unit mobil di area parkir ruko, Jalan Siliwangi, Cianjur.
Polisi dapat mengidentifikasi pelaku setelah mendapat rekaman kamera pengawas atau CCTV dan keterangan saksi-saksi.
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tanpa perlawanan," kata AKP Tono dalam keterangannya.
Adapun pelaku nekat melakukan aksinya, karena cemburu pacarnya digoda orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran dua mobil Toyota Avanza bernopol F-1801-WI dan F-1408-PM ada unsur kesengajaan, bukan arus pendek pada kelistrikan dalam mobil.
Load more