"Satu narapidana masih harus menjalani hukuman pengganti (subsider), dan 1 lainnya mendapat pembebasan Cuti Bersyarat," tukas Wahyu.
Kemudian Wahyu mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai wujud apresiasi bagi warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri,” terang Wahyu.
Sementara itu Wahyu berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik, baik di dalam rutan maupun setelah kembali ke masyarakat.
“Ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat,” jelas Wahyu. (ars/raa)
Load more