Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan agar anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran fatal hingga menghilangkan nyawa orang lain diberi hukuman seberat-beratnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Selasa (1/4).
Kristomei menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan Polri untuk menyelidiki kebenaran dari kasus tersebut. Apakah anggota TNI AL tersebut benar bersalah atau tidak.
Adapun, Panglima TNI Agus Subiyanto telah memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis perempuan tersebut.
"Untuk kasus kelasi di Banjarbaru itu ya, Kalimantan itu, Panglima TNI sudah sepenuhnya memerintahkan penyelidikan dan penyidikan. Artinya nanti Pomal akan bekerja sama dengan Polres di sana untuk menyelidiki dan menyidik," ucap Kristomei.
Diketahui, seorang jurnalis perempuan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita (23) tewas dibunuh oleh kekasihnya pria berinisial J. Terungkap, pelaku merupakan seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Load more