"Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan. Kami menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka. Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil," ungkap Haris.
Barang bukti yakni sebilah pisau diamankan polisi, diduga menjadi alat penganiayaan yang digunakan pelaku.
Pelaku tersebut masih diperiksa lebih lanjut akibat tindakannya di Polsek Metro Tanah Abang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi," tambah Haris.
Lebih lanjut, pihak kepolisian berpesan agar masyarakat tidak main hakim sendiri serta menyerahkan masalah hukum ke pihak berwenang. (rpi/iwh)
Load more