Meutya Hafid Ungkap Ada 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak dan 80 Ribu Anak di Bawah Umur Terpapar Judi Online
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir, Indonesia mencatat lebih dari 5,5 juta kasus pornografi anak, menjadikannya negara dengan angka tertinggi keempat di dunia.
Tak hanya itu, 48 persen anak Indonesia mengalami perundungan online, dan yang lebih mengkhawatirkan, sebanyak 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online.
“Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak. Angka kasus pornografi anak di Indonesia sudah mencapai 5.500.000 lebih dalam 4 tahun terakhir. Ini angka yang sangat mengkhawatirkan,” ujar Meutya dalam acara Digital Aman Bangsa Hebat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2025).
- Istimewa
Sebagai respons terhadap situasi darurat ini, pemerintah langsung bergerak cepat.
Meutya menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar konsultasi publik dan menerima 287 masukan serta tanggapan dari 24 pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi non-pemerintah, hingga pakar dari dalam dan luar negeri.
“Sejak itu kami langsung menyelenggarakan konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dan tanggapan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam maupun dari luar negeri,” ungkapnya.
Selain itu, tujuh kali Focus Group Discussion (FGD) juga telah dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian guna memastikan kebijakan yang diambil dapat berjalan secara terpadu dan efektif.
Dengan adanya langkah konkret ini, pemerintah berharap regulasi terbaru mampu memberikan perlindungan yang lebih ketat bagi anak-anak Indonesia di dunia digital, mencegah kejahatan siber, dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat, tanggal 28 Maret tahun 2025, saya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas. Terima kasih,” kata dia. (agr/muu)
Load more