Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, 157 Ribu Lebih Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Khusus
- ANTARA/Rolandus Nampu
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus untuk narapidana alias napi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
Pemberian remisi khusus dan PMP diberikan langsung secara simbolis oleh Menteri Imipas Agus Andrianto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3/2025).
Agus menegaskan pemberian remisi dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
“Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” tambahnya.
Diketahui, remisi khusus Nyepi diberikan kepada 1.629 napi.
Adapun rinciannya adalah 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi.
Sementara, PMP diberikan kepada 12 amal binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
Selanjutnya remisi khusus Idulfitri diberikan kepada 156.312 napi dan anak binaan.
Dari jumlah tersebut, 154.170 napi dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Sedangkan, 928 orang yang terdiri dari 908 napi dan 20 anak binaan langsung bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II.
Agus mengingatkan bahwa remisi khusus dan PMP diterima dan berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu 29 Maret 2025 dan Idulfitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan pemerintah. (saa/muu)
Load more