Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil-genap selama masa libur Lebaran dan cuti bersama mulai Jumat (28/3/2025) ini.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Jumat (28/3/2025).
"Ganjil-genap itu ditiadakan selama masa libur Lebaran dan cuti bersama. Artinya sampai dengan tanggal 7 (April 2025) itu tidak ada ganjil-genap," kata dia.
Syafrin mengatakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 juga ditiadakan di DKI Jakarta.
"Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor," terangnya.
Pada masa angkutan Lebaran 2025, kata dia, Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di beberapa pusat perbelanjaan seperti Pasar Tanah Abang, Thamrin City, Glodok, PGC Cililitan dan ITC Cempaka Mas.
Load more