Komnas HAM menilai ada lima pelanggaran HAM dari peristiwa teror tersebut.
Pertama, peristiwa teror ini dikategorikan sebagai bagian dari pelanggaran asasi manusia.
Kedua, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers.
Ketiga, tindakan teror terhadap Tempo merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM, yakni jurnalis.
Keempat, setiap orang berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum.
Anis mengatakan apabila penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan baik dan tidak memberikan keputusan yang adil bagi Tempo, maka potensi hak atas keadilan bisa dilanggar.
Kelima, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo berisiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik. (ant/nsi)
Load more